Judi Tembak Ikan Merk Kuda AB Menjadi Sorotan Publik, Tanpa Ada Tindakan APH.

Deli Serdang.portalmedan//Aktivitas perjudian jenis tembak ikan di Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, disebut-sebut semakin menjamur dan berlangsung secara terbuka. 

Ironisnya, praktik yang diduga melanggar hukum tersebut dikabarkan telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH). Jum'at 05/06/2026 

Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan awak media pada 2 Juni 2026, sejumlah lokasi perjudian tembak ikan ditemukan beroperasi di beberapa titik, di antaranya Kampung Lama, Sungai Baru, Dusun III Desa Paluh Manan, serta beberapa lokasi lainnya yang tersebar hampir di setiap dusun.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Pasalnya, meskipun berada di kawasan pinggiran desa, bisnis perjudian tersebut diduga mampu meraup keuntungan hingga Puluhan juta rupiah setiap harinya dari masing-masing lokasi.

Namun persoalan utama bukan sekadar besarnya perputaran uang di balik bisnis tersebut. 

Warga menilai keberadaan perjudian telah memicu berbagai persoalan sosial di lingkungan mereka. Mulai dari meningkatnya kasus pencurian, kemalingan, hingga aksi kriminalitas lainnya yang diduga berkaitan dengan kebutuhan para pelaku judi untuk mendapatkan uang secara instan.

Lebih mengejutkan lagi, beredar informasi di kalangan masyarakat bahwa sejumlah lokasi perjudian tersebut diduga dikendalikan inisial (A). Nama tersebut disebut-sebut bukan sosok baru dalam dunia perjudian dan dikabarkan memiliki jaringan yang telah lama beroperasi.

Warga juga mengungkapkan adanya stiker bergambar logo kuda bertuliskan "AB" yang ditempel pada sejumlah meja mesin tembak ikan. 

Di tengah masyarakat berkembang dugaan bahwa logo tersebut digunakan sebagai penanda tertentu agar bisnis perjudian tersebut tidak mendapatkan gangguan. 

Meski demikian, informasi tersebut tentu perlu dibuktikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Yang menjadi sorotan tajam adalah keberanian para pengelola menjalankan aktivitas perjudian secara terang-terangan. 

Kondisi ini memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat seolah-olah hukum tidak lagi memiliki daya gentar terhadap para pelaku perjudian.

Seorang warga Desa Paluh Manan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku resah dengan kondisi tersebut.

"Perjudian itu sudah lama beroperasi. Sampai sekarang kami belum melihat adanya tindakan yang benar-benar membuat mereka berhenti. 

Kami khawatir anak-anak muda ikut terpengaruh dan kriminalitas semakin meningkat," ujarnya.

Keresahan masyarakat semakin bertambah karena maraknya kasus pencurian tandan buah sawit dan tindak pencurian lainnya yang menurut mereka terjadi seiring bebasnya aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

Situasi ini pada akhirnya memunculkan pertanyaan publik: mengapa praktik perjudian yang disebut-sebut berlangsung secara terbuka itu masih dapat beroperasi? 

Jika benar aktivitas perjudian tersebut berlangsung sebagaimana yang dikeluhkan warga, maka penindakan tegas bukan hanya menjadi kebutuhan, melainkan juga ujian bagi kredibilitas aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik.

Kini masyarakat Hamparan Perak menanti bukan sekadar janji atau imbauan, melainkan tindakan nyata yang mampu menghentikan praktik perjudian yang dianggap telah merusak tatanan sosial dan mengancam masa depan generasi muda di wilayah tersebut.(Tim)
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak