PORTAL MEDAN.
Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso. Sambo yang juga Mantan Kadiv Propam Polri ini terbukti bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, dikutip Sabtu (18/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.
Di luar keputusannya vonis mati Sambo, berapa harta milik Hakim Wahyu Iman Santoso?
Pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Mengutip LHKPN, harta kekayaan Wahyu Iman Santoso tercatat sebesar Rp 12 miliar.
Wahyu yang vonis mati Ferdy Sambo terakhir kali melaporkan harta kekayaannya tersebut pada 24 Januari 2022 untuk periodik 2021. Saat itu, Wahyu masih menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar.
Berdasarkan laporan tersebut, didapati bahwa sebagian besar harta kekayaan Wahyu ini berupa tanah dan bangunan. Dirinya tercatat memiliki 8 aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 7 miliar.
Adapun aset tanah dan bangunan miliknya itu tersebar di Kab./Kota Semarang (berupa warisan), Kab./Kota Jakarta Pusat, dan Kab./Kota Batam
Dirinya juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin berupa 1 unit mobil dan 1 unit motor dengan total nilai mencapai Rp 358 juta. Kendaraan yang dimilikinya berupa mobil Toyota Fortuner tahun 2018 dan motor Honda Vario tahun 2016.
Ada juga harta bergerak lainnya yang dimiliki Wahyu senilai Rp 1,93 miliar, tidak memiliki surat berharga, kas dan setara kas Rp 209,8 juta, serta harta lainnya senilai Rp 2,3 miliar.
Dengan begitu total kekayaan yang dimiliki oleh Hakim Wahyu Iman Santoso sebesar Rp 12.009.356.307 (Rp 12 miliar). Selain itu Wahyu yang memberikan vonis mati Ferdy Sambo juga tercatat memiliki hutang senilai Rp 693,4 juta.
View this post on Instagram
A post shared by Gosip Terupdate (@rumpi_gosip) Baca artikel detikfinance, "Rincian Harta Rp 12 M Hakim Wahyu Imam Santoso yang Vonis Mati Ferdy Sambo" selengkapnya https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6575560/rincian-harta-rp-12-m-hakim-wahyu-imam-santoso-yang-vonis-mati-ferdy-sambo.
http://dlvr.it/SjjQ9Q
http://dlvr.it/SjjQ9Q