PERSYARATAN CALON REKTOR UNIVERSITAS PTNBH TIDAK SEMESTINYA MEMILIKI JABATAN AKADEMIK LEKTOR KEPALA SANGAT BERBEDA DENGAN UNIVERSITAS NON PTNBH




Oleh : 


KH.Dr.Muhammad Sontang Sihotang., S.Si., M.Si
(Bakal Calon Rektor USU 2026-2031).

Laboratorium Fisika Nuklir, Fakultas MIPA, Universitas Sumatera Utara, e-mail: muhammad.sontang@usu.ac.id


Abstrak

Persyaratan menjadi calon rektor perguruan tinggi memiliki perbedaan signifikan antara universitas PTNBH dan non-PTNBH. Pada umumnya, PTNBH lebih fleksibel dalam menetapkan syarat, tidak selalu menuntut calon rektor harus memiliki jabatan akademik Lektor Kepala atau setara, melainkan lebih menekankan pada kompetensi manajerial, inovasi, dan kewirausahaan. Sementara itu, universitas non-PTNBH umumnya masih mengutamakan standar akademik dan jabatan akademik sebagai indikator utama kapasitas calon rektor. Makalah ini mengkaji alasan mengapa persyaratan tersebut perlu diubah dan disesuaikan berdasarkan karakteristik lembaga, guna mendukung pengalaman, kompetensi, dan kemampuan calon pemimpin institusi yang mampu membawa inovasi dan daya saing tinggi. Fleksibilitas ini diyakini akan memberikan peluang lebih luas dalam merekrut pemimpin yang mampu mengembangkan universitas secara strategis dan adaptif terhadap perkembangan global.

 

Kata Kunci: Rektor, PTNBH, Non PTNBH, persyaratan calon rektor, jabatan akademik, inovasi, kewirausahaan, manajemen perguruan tinggi, fleksibilitas, seleksi pemimpin.

 

Pendahuluan

 

Dalam proses pemilihan calon rektor, syarat dan kriteria tertentu diberlakukan sebagai indikator kompetensi dan kapasitas calon pemimpin institusi pendidikan tinggi. Salah satu syarat yang umum muncul adalah jabatan akademik, khususnya minimal Lektor Kepala. Namun, kondisi dan karakteristik perguruan tinggi yang berbeda, seperti antara Universitas PTNBH dan Non PTNBH, menuntut pendekatan yang berbeda dalam menetapkan syarat calon rektor. Makalah ini bertujuan membahas mengapa persyaratan mengenai jabatan akademik tidak semestinya menjadi syarat mutlak yang sangat berbeda antara PTNBH dan Non PTNBH, dan mengapa fleksibilitas dalam hal ini justru mendukung keberlangsungan dan inovasi institusi.

 

Perbedaan Karakteristik PTNBH dan Non PTNBH

Universitas PTNBH

 

Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) memiliki otonomi tinggi dalam pengelolaan dan pengembangan institusi. Mereka sering diharapkan mampu bersaing secara global dan menerapkan inovasi di bidang pengelolaan, kewirausahaan, hingga pengembangan fakultas dan program studi. Oleh karena itu, PTNBH menempatkan nilai lebih pada kemampuan manajerial, inovatif, dan kewirausahaan ketimbang sekadar jabatan akademik tertentu.

 

Universitas Non PTNBH

Sebaliknya, universitas non-PTNBH, terutama yang masih bergantung pada regulasi pemerintah dan memiliki kendali lebih ketat terhadap proses akademik, lebih menekankan pada kualitas akademik dan jabatan akademik sebagai indikator kapasitas calon rektor.

 

Alasan Tidak Semestinya Menetapkan Jabatan Akademik Sebagai Syarat Mutlak


1. Kebutuhan Kompetensi Manajerial dan Wirausaha


Rektor di PTNBH diharapkan mampu memimpin institusi secara inovatif, berorientasi pada pengembangan kewirausahaan, dan mampu bersaing dengan lembaga internasional. Kompetensi tersebut tidak selalu terukur dari jabatan akademik tinggi, seperti Lektor Kepala. Sebaliknya, pengalaman di bidang manajemen, inovasi, dan kewirausahaan lebih relevan.

 

2. Fleksibilitas dalam Rekrutmen Pemimpin Institusi


Fleksibilitas dalam kriteria syarat menjadi calon rektor memberikan peluang lebih luas dan inklusif, termasuk dari kalangan non-akademisi, pengusaha, profesional, atau tokoh masyarakat yang memiliki rekam jejak kepemimpinan dan inovasi yang baik. Hal ini mendukung keberagaman dan menciptakan kepemimpinan yang adaptif dan inovatif.

 

3. Dukungan Terhadap Tujuan Inovatif dan Kewirausahaan PTNBH


Mengurangi ketergantungan pada jabatan akademik tertentu memungkinkan PTNBH untuk mencari calon yang benar-benar mampu membawa perubahan strategi dan inovasi sesuai dengan visi dan misi institusi, tanpa harus terpaku pada jenjang akademik tertentu yang kadang kurang relevan dalam konteks tersebut.

 

Konsekuensi dan Tantangan


Memberikan fleksibilitas dalam syarat calon rektor harus diiringi dengan penilaian yang komprehensif terhadap kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, integritas, dan visi strategis calon. Tanpa mekanisme yang tepat, risiko terjadinya pemimpin yang tidak memiliki latar belakang yang memadai dalam aspek manajemen dan inovasi bisa saja meningkat.

 

Hukum Dasar Pertimbangan Mengenai Persyaratan Calon Rektor Universitas PTNBH Tidak Semestinya Mengharuskan Jabatan Akademik Lektor Kepala Sangat Berbeda dengan Universitas Non PTNBH

 

Pertimbangan Hukum Dasar

 

  1. Implementasi Prinsip Kemandirian dan Otonomi Perguruan Tinggi
    Berdasarkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi memiliki hak otonomi dalam pengelolaan dan penetapan standar internal. Oleh sebab itu, penerapan syarat calon rektor harus mampu mendukung dan memperkuat prinsip otonomi, termasuk fleksibilitas dalam menentukan kriteria kepemimpinan sesuai karakter dan kebutuhan institusi
  2. Mendukung Reformasi dan Inovasi Kepemimpinan Institusi
    Dalam rangka mendorong inovasi dan kewirausahaan di PTNBH, ketentuan yang mengharuskan calon rektor memiliki jabatan akademik tertentu dapat menjadi penghambat. Pasal 68 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2012 menyatakan bahwa perguruan tinggi harus mampu mengembangkan kepemimpinan berbasis kompetensi dan pengalaman, bukan semata-mata berdasarkan jenjang jabatan akademik.
  3. Penyesuaian terhadap Perkembangan Global dan Kebutuhan Strategis
    Dalam era globalisasi, universitas harus mampu merekrut pemimpin dari berbagai latar belakang profesional, termasuk pengusaha, manajer berpengalaman, dan tokoh masyarakat, untuk menjawab tantangan kompetisi dan inovasi. Hal ini sejalan dengan ketentuan umum dalam Pasal 4 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2012 yang menegaskan bahwa universitas harus mengikuti perkembangan kebutuhan zaman serta mampu mengembangkan inovasi dalam pengelolaan.
  4. Kesesuaian dan Kelayakan Kepemimpinan
    Berdasarkan ketentuan umum tata kelola pendidikan tinggi, syarat utama adalah kompetensi kepemimpinan, integritas, dan visi strategis yang mampu membawa institusi ke arah kemajuan. Jabatan akademik bukan satu-satunya indikator kompetensi, dan penggunaannya sebagai satu-satunya syarat bisa menimbulkan diskriminasi dan pengabaian terhadap kompetensi non-akademik yang tak kalah penting.
  5. Prinsip Keadilan dan Keseimbangan
    Berpedoman kepada Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 12 Tahun 2012, pengembangan pendidikan tinggi harus berlandaskan keadilan dan kesetaraan, termasuk dalam proses seleksi calon rektor. Memberikan peluang kepada calon dari latar belakang berbeda, tanpa harus terbebani syarat jabatan akademik tertentu, merupakan implementasi prinsip tersebut.

Demikianlah Hukum Dasar ini dibuat sebagai pertimbangan dalam memberikan kewenangan kepada perguruan tinggi, khususnya PTNBH, untuk menetapkan syarat calon rektor yang lebih fleksibel, tidak semestinya mengharuskan memiliki jabatan akademik Lektor Kepala secara mutlak.

 

Kesimpulan


Persyaratan mengenai jabatan akademik, khususnya minimal Lektor Kepala, tidak semestinya menjadi syarat mutlak bagi calon rektor di universitas PTNBH. Pendekatan yang lebih fleksibel, menimbang kompetensi manajerial, kewirausahaan, dan kepemimpinan strategis, akan lebih sesuai dengan karakter dan kebutuhan inovatif PTNBH yang berorientasi global. Sebaliknya, universitas non-PTNBH lebih cenderung mempertahankan standar akademik sebagai indikator utama kapasitas calon rektor. Keseimbangan dan adaptasi syarat-syarat tersebut sangat penting untuk menghasilkan pemimpin yang mampu mengantarkan institusi menuju masa depan yang lebih baik.(ms2).
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak