Oleh :
KH.Dr.Muhammad Sontang Sihotang., S.Si., M.Si
(Bakal Calon Rektor USU 2026-2031).
Laboratorium Fisika Nuklir, Fakultas MIPA, Universitas Sumatera Utara, e-mail: muhammad.sontang@usu.ac.id
Abstrak
Kata Kunci: Rektor, PTNBH, Non PTNBH, persyaratan calon rektor, jabatan akademik, inovasi, kewirausahaan, manajemen perguruan tinggi, fleksibilitas, seleksi pemimpin.
Pendahuluan
Dalam proses pemilihan calon rektor, syarat dan kriteria tertentu
diberlakukan sebagai indikator kompetensi dan kapasitas calon pemimpin
institusi pendidikan tinggi. Salah satu syarat yang umum muncul adalah jabatan
akademik, khususnya minimal Lektor Kepala.
Namun, kondisi dan karakteristik perguruan tinggi yang berbeda, seperti antara
Universitas PTNBH dan Non PTNBH, menuntut pendekatan yang berbeda dalam
menetapkan syarat calon rektor. Makalah ini bertujuan membahas mengapa
persyaratan mengenai jabatan akademik tidak semestinya menjadi syarat mutlak
yang sangat berbeda antara PTNBH dan Non PTNBH, dan mengapa fleksibilitas dalam
hal ini justru mendukung keberlangsungan dan inovasi institusi.
Perbedaan Karakteristik PTNBH dan Non
PTNBH
Universitas PTNBH
Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) memiliki otonomi tinggi
dalam pengelolaan dan pengembangan institusi. Mereka sering diharapkan mampu
bersaing secara global dan menerapkan inovasi di bidang pengelolaan,
kewirausahaan, hingga pengembangan fakultas dan program studi. Oleh karena itu,
PTNBH menempatkan nilai lebih pada kemampuan manajerial, inovatif, dan
kewirausahaan ketimbang sekadar jabatan akademik tertentu.
Universitas Non PTNBH
Sebaliknya, universitas non-PTNBH, terutama yang masih bergantung pada
regulasi pemerintah dan memiliki kendali lebih ketat terhadap proses akademik,
lebih menekankan pada kualitas akademik dan jabatan akademik sebagai indikator
kapasitas calon rektor.
Alasan Tidak Semestinya Menetapkan
Jabatan Akademik Sebagai Syarat Mutlak
1. Kebutuhan Kompetensi Manajerial dan
Wirausaha
Rektor di PTNBH diharapkan mampu memimpin institusi secara inovatif,
berorientasi pada pengembangan kewirausahaan, dan mampu bersaing dengan lembaga
internasional. Kompetensi tersebut tidak selalu terukur dari jabatan akademik
tinggi, seperti Lektor Kepala. Sebaliknya, pengalaman di bidang manajemen,
inovasi, dan kewirausahaan lebih relevan.
2. Fleksibilitas dalam Rekrutmen
Pemimpin Institusi
Fleksibilitas dalam kriteria syarat menjadi calon rektor memberikan
peluang lebih luas dan inklusif, termasuk dari kalangan non-akademisi,
pengusaha, profesional, atau tokoh masyarakat yang memiliki rekam jejak
kepemimpinan dan inovasi yang baik. Hal ini mendukung keberagaman dan
menciptakan kepemimpinan yang adaptif dan inovatif.
3. Dukungan Terhadap Tujuan Inovatif
dan Kewirausahaan PTNBH
Mengurangi ketergantungan pada jabatan akademik tertentu memungkinkan
PTNBH untuk mencari calon yang benar-benar mampu membawa perubahan strategi dan
inovasi sesuai dengan visi dan misi institusi, tanpa harus terpaku pada jenjang
akademik tertentu yang kadang kurang relevan dalam konteks tersebut.
Konsekuensi dan Tantangan
Memberikan fleksibilitas dalam syarat calon rektor harus diiringi dengan
penilaian yang komprehensif terhadap kompetensi manajerial, kompetensi
kewirausahaan, integritas, dan visi strategis calon. Tanpa mekanisme yang
tepat, risiko terjadinya pemimpin yang tidak memiliki latar belakang yang
memadai dalam aspek manajemen dan inovasi bisa saja meningkat.
Hukum Dasar Pertimbangan
Mengenai Persyaratan Calon Rektor Universitas PTNBH Tidak Semestinya
Mengharuskan Jabatan Akademik Lektor Kepala Sangat Berbeda dengan Universitas
Non PTNBH
Pertimbangan
Hukum Dasar
- Implementasi Prinsip Kemandirian dan Otonomi Perguruan TinggiBerdasarkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi memiliki hak otonomi dalam pengelolaan dan penetapan standar internal. Oleh sebab itu, penerapan syarat calon rektor harus mampu mendukung dan memperkuat prinsip otonomi, termasuk fleksibilitas dalam menentukan kriteria kepemimpinan sesuai karakter dan kebutuhan institusi
- Mendukung Reformasi dan Inovasi Kepemimpinan InstitusiDalam rangka mendorong inovasi dan kewirausahaan di PTNBH, ketentuan yang mengharuskan calon rektor memiliki jabatan akademik tertentu dapat menjadi penghambat. Pasal 68 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2012 menyatakan bahwa perguruan tinggi harus mampu mengembangkan kepemimpinan berbasis kompetensi dan pengalaman, bukan semata-mata berdasarkan jenjang jabatan akademik.
- Penyesuaian terhadap Perkembangan Global dan Kebutuhan StrategisDalam era globalisasi, universitas harus mampu merekrut pemimpin dari berbagai latar belakang profesional, termasuk pengusaha, manajer berpengalaman, dan tokoh masyarakat, untuk menjawab tantangan kompetisi dan inovasi. Hal ini sejalan dengan ketentuan umum dalam Pasal 4 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2012 yang menegaskan bahwa universitas harus mengikuti perkembangan kebutuhan zaman serta mampu mengembangkan inovasi dalam pengelolaan.
- Kesesuaian dan Kelayakan KepemimpinanBerdasarkan ketentuan umum tata kelola pendidikan tinggi, syarat utama adalah kompetensi kepemimpinan, integritas, dan visi strategis yang mampu membawa institusi ke arah kemajuan. Jabatan akademik bukan satu-satunya indikator kompetensi, dan penggunaannya sebagai satu-satunya syarat bisa menimbulkan diskriminasi dan pengabaian terhadap kompetensi non-akademik yang tak kalah penting.
- Prinsip Keadilan dan KeseimbanganBerpedoman kepada Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 12 Tahun 2012, pengembangan pendidikan tinggi harus berlandaskan keadilan dan kesetaraan, termasuk dalam proses seleksi calon rektor. Memberikan peluang kepada calon dari latar belakang berbeda, tanpa harus terbebani syarat jabatan akademik tertentu, merupakan implementasi prinsip tersebut.
Demikianlah Hukum Dasar ini dibuat sebagai pertimbangan dalam memberikan kewenangan kepada perguruan tinggi, khususnya PTNBH, untuk menetapkan syarat calon rektor yang lebih fleksibel, tidak semestinya mengharuskan memiliki jabatan akademik Lektor Kepala secara mutlak.
Kesimpulan