Medan.portalmedan//Rasa kesal, lelah dan kecewa begitu tergambar di wajah So Huan alias Ka Hoo saat wartawan menemuinya untuk melakukan wawancara terkait perkara SHM No 74 miliknya yang hingga saat ini masih terus bergulir di Pengadilan.
Meskipun merasa sangat tersakiti, namun ia masih terus berharap negara akan melihat perkara tersebut secara jernih dan negara juga dapat memberikannya keadilan yang nyata.
Kepada wartawan, Sabtu (15/08/26) So Huan pun menceritakan, perkara yang dialaminya berawal dari kelalaian Kantor ATR/BPN Asahan yang telah memberikan asli SHM No 74 milik istrinya Julianty kepada orang yang tidak memiliki hak atas sertipikat.
"Sertipikat dimasukkan oleh Notaris ke BPN Asahan pada 08 Juni 2021 untuk pemecahan sesuai dengan PPJB No 13 tanggal 31 Januari 2020,
Namun tiba-tiba sertipikat itu diserahkan oleh BPN Asahan kepada Sutanto dengan menggunakan tanda tangan istri saya yang dipalsukan," terangnya penuh kecewa.
Dari awal ia berharap sertipikat miliknya itu dapat dipecah, dengan raibnya sertipikat dari BPN Asahan, malah dijadikan dasar gugatan oleh Sutanto alias Ahai Sutanto bersama istrinya, Tjin-Tjin dalam perkara perdata No.08/Pdt.G/2023/PN.Tjb di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Asahan.
"Setelah diambil Sutanto dari BPN Asahan, malah saya bersama suami saya yang digugat di PN Tanjung Balai. Sertipikat milik istri saya, atas nama istri saya, tapi saya yang digugat bersama istri saya. Anehnya, dalam perkara itu, saya dikalahkan oleh hakim," tambahnya.
Lanjutnya lagi, meski banyak kejanggalan dalam gugatan yang dibuat oleh Sutanto, seakan majelis hakim tidak melihat hal itu secara terang benderang dan penuh keadilan dalam memutus sebuah perkara.
Pasalnya, dalam dasar gugatan tersebut, penggugat sama sekali tidak dapat menunjukkan selembar kwitansi pun yang berkaitan dengan lahan SHM No 74.
Kemudian penggugat juga memasukkan Akta No 14 tanggal 31 Januari 2022 yang diyakini merupakan akta fiktif, seolah penggugat ada memberikan kuasa kepada tergugat untuk pembelian lahan SHM No 74.
"Dalam dasar gugatan mereka, sama sekali gak ada kwitansi yang berkaitan dengan pembelian lahan SHM No 74. Lalu ada akta diduga benar-benar fiktif dan mengada-ada, seolah penggugat memberi kuasa kepada kami untuk pembelian lahan SHM No 74.
Padahal yang benar adalah akta pernyataan dan pemberian kuasa dari kami kepada penggugat untuk pembelian lahan SHM No 75," katanya lagi.
Masih menurutnya, ATR/BPN adalah perpanjangan tangan negara yang diketahui telah lalai dalam menjaga harta benda masyarakat.
Kemudian Pengadilan Negeri, khususnya Majelis Hakim perkara perdata No.08/Pdt.G/2023/PN.Tjb yang diduga tidak menggunakan hati nurani dan tidak berpijak pada keadilan, itu lah yang menyebabkan carut marutnya perkara ini.
Dirinya pun berharap, Majelis Hakim perkara perdata No.10/Pdt.G/2026/PN.Tjb yang saat ini tengah memeriksa perkara, dapat menunjukkan kewenangan negara dengan hati nurani dan memberikan keadilan dengan sebenar-benarnya.
"Saya anggap perkara ini berawal dari kelalaian negara, sehingga saya meminta dan berharap agar negara juga lah yang memperbaikinya," tutupnya. (Tim)
Tags
Peristiwa
