Dugaan Pembalakan Liar di Hutan Bukit Barisan Tapanuli Selatan: Warga Aek Badak Julu Menolak, Oknum Kades Diduga Jadi Aktor Utama

Benteng Terakhir Ekosistem Bukit Barisan Terancam Gundul. Masyarakat Adat dan Warga Lokal Bergerak Bersatu Melawan Pembabatan Hutan Secara Ilegal.

TAPANULI SELATAN, [22/7/2026]  - Ancaman bencana ekologis kini membayangi kawasan Hutan Bukit Barisan, tepatnya di Desa Aek Badak Julu, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Sumatera Utara.  Praktek pembalakan liar (illegal logging) secara masif diduga kuat melibatkan oknum Kepala Desa setempat bersama kelompoknya, memicu gelombang penolakan keras dari masyarakat sipil dan tokoh adat setempat.

Berdasarkan penelusuran di lapangan dan aduan warga, aksi pembabatan pohon-pohon berukuran besar di kawasan resapan air tersebut berlangsung secara terstruktur. Kayu-kayu gelondongan bernilai tinggi diduga diangkut keluar kawasan hutan secara berkala tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

 Perlawanan Warga dan Suara Masyarakat

Penolakan keras kini meletup dari warga Desa Aek Badak Julu. Masyarakat khawatir aksi perusakan hutan ini akan memicu bencana alam mematikan, seperti banjir bandang dan tanah longsor, mengingat wilayah Sayur Matinggi memiliki topografi curam yang sangat bergantung pada tutupan vegetasi Hutan Bukit Barisan.

"Kami masyarakat tidak bisa tinggal diam. Hutan ini adalah benteng kami dari bencana banjir dan sumber air bersih untuk kehidupan sehari-hari. Kalau hutan ini dihabisi oleh oknum pejabat desa demi keuntungan pribadi, lalu bagaimana nasib anak cucu kami nanti?" tegas salah seorang tokoh Adat Hatobangon masyarakat Aek Badak Julu yang meminta identitasnya dilindungi demi keselamatan.

Warga menyayangkan sikap oknum Kepala Desa yang seharusnya menjadi pengayom dan pelindung lingkungan desa, namun diduga justru menjadi aktor utama yang memuluskan aksi pembabatan hutan bersama timnya.

 Ancaman Ekologis dan Hukum

Kawasan Bukit Barisan merupakan Paru-Paru Sumatra sekaligus Kawasan Strategis Nasional yang dilindungi negara. Tindakan pembalakan liar secara tegas melanggar UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda miliaran rupiah.

Ancaman dampak buruk yang kini di depan mata meliputi:

 Krisis Air Bersih: Rusaknya daerah tangkapan air yang mengaliri pemukiman dan lahan pertanian warga.

 Ancaman Bencana Alam: Potensi tinggi terjadinya banjir lumpur dan tanah longsor di sepanjang Jalur Lintas Sumatra wilayah Tapanuli Selatan.

 Ancaman terhadap Satwa Dilindungi: Rusaknya habitat alami fauna endemik Sumatra yang tersisa.


 Masyarakat Desak Aparat Penegak Hukum (APH) Turun Tangan

Melihat situasi yang kian mengkhawatirkan dan belum adanya penindakan tegas di tingkat lokal, masyarakat Desa Aek Badak Julu mendesak:

 1. Polda Sumatera Utara dan Gakkum KLHK untuk segera turun ke lokasi, melakukan penghentian aktivitas (police line), dan menangkap para pelaku penambangan/pembalakan kayu ilegal tanpa pandang bulu.

 2. Bupati Tapanuli Selatan dan Inspektorat Tapanuli Selatan untuk memanggil, memeriksa, serta menindak tegas oknum Kepala Desa yang diduga terlibat dalam aksi perusakan lingkungan ini.

 3. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta aktivis lingkungan untuk mendampingi warga Aek Badak Julu dari potensi intimidasi.

Masyarakat menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan siap membawanya ke tingkat nasional jika tidak ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum setempat dalam waktu dekat. (AYP)

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak