Benteng Terakhir Ekosistem Bukit Barisan Terancam Gundul. Masyarakat Adat dan Warga Lokal Bergerak Bersatu Melawan Pembabatan Hutan Secara Ilegal.
TAPANULI SELATAN, [22/7/2026] - Ancaman bencana ekologis
kini membayangi kawasan Hutan Bukit Barisan, tepatnya di Desa Aek Badak Julu,
Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) Sumatera Utara. Praktek pembalakan liar (illegal logging)
secara masif diduga kuat melibatkan oknum Kepala Desa setempat bersama
kelompoknya, memicu gelombang penolakan keras dari masyarakat sipil dan tokoh
adat setempat.
Berdasarkan penelusuran di lapangan dan aduan warga, aksi
pembabatan pohon-pohon berukuran besar di kawasan resapan air tersebut
berlangsung secara terstruktur. Kayu-kayu gelondongan bernilai tinggi diduga
diangkut keluar kawasan hutan secara berkala tanpa mengantongi izin resmi dari
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Perlawanan Warga dan
Suara Masyarakat
Penolakan keras kini meletup dari warga Desa Aek Badak Julu.
Masyarakat khawatir aksi perusakan hutan ini akan memicu bencana alam
mematikan, seperti banjir bandang dan tanah longsor, mengingat wilayah Sayur
Matinggi memiliki topografi curam yang sangat bergantung pada tutupan vegetasi
Hutan Bukit Barisan.
"Kami masyarakat tidak bisa tinggal diam. Hutan
ini adalah benteng kami dari bencana banjir dan sumber air bersih untuk
kehidupan sehari-hari. Kalau hutan ini dihabisi oleh oknum pejabat desa demi
keuntungan pribadi, lalu bagaimana nasib anak cucu kami nanti?" tegas
salah seorang tokoh Adat Hatobangon masyarakat Aek Badak Julu yang meminta identitasnya
dilindungi demi keselamatan.
Warga menyayangkan sikap oknum Kepala Desa yang seharusnya
menjadi pengayom dan pelindung lingkungan desa, namun diduga justru menjadi
aktor utama yang memuluskan aksi pembabatan hutan bersama timnya.
Ancaman Ekologis dan
Hukum
Kawasan Bukit Barisan merupakan Paru-Paru Sumatra sekaligus
Kawasan Strategis Nasional yang dilindungi negara. Tindakan pembalakan liar
secara tegas melanggar UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara
maksimal 15 tahun dan denda miliaran rupiah.
Ancaman dampak buruk yang kini di depan mata meliputi:
Krisis Air
Bersih: Rusaknya daerah tangkapan air yang mengaliri pemukiman dan lahan
pertanian warga.
Ancaman Bencana
Alam: Potensi tinggi terjadinya banjir lumpur dan tanah longsor di sepanjang
Jalur Lintas Sumatra wilayah Tapanuli Selatan.
Ancaman terhadap
Satwa Dilindungi: Rusaknya habitat alami fauna endemik Sumatra yang tersisa.
Masyarakat Desak
Aparat Penegak Hukum (APH) Turun Tangan
Melihat situasi yang kian mengkhawatirkan dan belum adanya
penindakan tegas di tingkat lokal, masyarakat Desa Aek Badak Julu mendesak:
1. Polda Sumatera
Utara dan Gakkum KLHK untuk segera turun ke lokasi, melakukan penghentian
aktivitas (police line), dan menangkap para pelaku penambangan/pembalakan kayu
ilegal tanpa pandang bulu.
2. Bupati Tapanuli
Selatan dan Inspektorat Tapanuli Selatan untuk memanggil, memeriksa, serta
menindak tegas oknum Kepala Desa yang diduga terlibat dalam aksi perusakan
lingkungan ini.
3. Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta aktivis lingkungan untuk
mendampingi warga Aek Badak Julu dari potensi intimidasi.
Masyarakat menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan siap
membawanya ke tingkat nasional jika tidak ada tindakan nyata dari aparat
penegak hukum setempat dalam waktu dekat. (AYP)
