Medan.portalmedan//Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memerintahkan seluruh perangkat kewilayahan mempercepat pendataan dan pendaftaran warga ke Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) Kota Medan.
Pasalnya, hingga kini capaian pendaftaran baru mencapai 37 persen, sementara batas waktu ditargetkan selesai pada akhir Agustus 2026.
Rico meminta Kepala Lingkungan (Kepling), Lurah, hingga Camat aktif turun langsung menjangkau masyarakat yang belum melakukan pendaftaran.
"Sudah saya perintahkan untuk dipercepat dari semua tingkatan," tegas Rico Waas.
Menurut Rico Waas, belum optimalnya capaian Perlinsos di lapangan salah satunya disebabkan masih banyak masyarakat yang belum memahami prosedur pengaktifan Identitas Kependudukan Digital (IKD) maupun tata cara pendaftaran akun Perlinsos.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, ia menginstruksikan skema jemput bola dengan melibatkan perangkat daerah teknis terkait.
"kemarin kita panggil semua kewilayahan untuk jemput bola, karena masih banyak masyarakat belum mengerti.
Bahkan kita juga melibatkan OPD seperti Dinsos dan Disdukcapil agar proses pendaftaran bisa cepat dilakukan," lanjutnya.
Berdasarkan data Dinas Sosial Kota Medan, pendaftaran Kartu Keluarga (KK) pada Portal Perlindungan Sosial di 21 kecamatan se-Kota Medan secara keseluruhan baru mencapai 288.140 KK atau 37 persen dari total target 789.026 KK.
Kecamatan Medan Belawan menjadi wilayah dengan capaian tertinggi, yakni 51 persen atau 16.290 KK dari total 32.106 KK.
Posisi berikutnya ditempati Kecamatan Medan Marelan dan Medan Maimun yang masing-masing mencapai 47 persen.
Sementara itu, Kecamatan Medan Timur menjadi wilayah dengan capaian terendah.
Pendaftarannya baru mencapai 28 persen, yakni 10.796 KK dari total 38.939 KK.
Rico Waas berharap kolaborasi aktif Camat, Lurah, hingga Kepling, ditambah edukasi langsung dari Dinas Sosial dan Disdukcapil, dapat mendongkrak angka pendaftaran warga sebelum tenggat waktu berakhir.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan Baginda P Siregar saat dikonfirmasi mengatakan masyarakat dapat melakukan pengisian data secara mandiri sekaligus mengajukan sanggahan apabila terdapat data yang tidak sesuai. Namun, proses tersebut harus didahului dengan pengaktifan IKD.
"Masyarakat dapat secara mandiri mengisi data diri di portal Perlinsos sekaligus juga mengajukan sanggahan. Namjn syaratnya harus mengaktifkan IKD terlebih dahulu," pungkasnya. (Nik)
Tags
Peristiwa
