Tanjungbalai.portalmedan//Aliansi aktivis Himpunan Ornamen Masyarakat dan Pemuda Anti Zholim (HOMPAZ) Kota Tanjungbalai - Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di tiga tempat berbeda, yakni Polres Tanjungbalai, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Jumat (21/08/26).
Koordinator HOMPAZ, Andrian Lubis dan Alrivai Zuherisa mengatakan bahwa aksi unjuk rasa tersebut bertujuan untuk mengawal ketat proses peradilan terhadap IY alias Boy, pemilik satu kilogram narkotika jenis sabu yang rencananya akan disidangkan oleh PN Tanjung Balai Asahan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU, Senin (24/08/26) minggu depan.
Di depan Mapolres Tanjungbalai, massa aksi HOMPAZ meneriakkan agar Polisi dapat terus mengejar sejumlah nama yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.
"Kami meminta agar polisi tidak diam dan melakukan pembiaran terhadap beberapa nama yang disebut ikut terlibat oleh terdakwa dalam perkara ini," teriak Alrivai Zuherisa alias Aldo.
Beberapa saat kemudian, massa aksi pun diterima oleh KBO Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Ipda Radius Burhanudin Situmorang, SH.
Kepada perwakilan massa, KBO pun menerangkan, bahwa hingga saat ini penyelidikan atas sejumlah nama yang disebut-sebut terlibat dalam kasus itu masih terus dilakukan oleh polisi.
"Gak ada kita diamkan itu Bang, semua terus kita kejar. Personel tetap melakukan penyelidikan di lapangan," ungkapnya.
Terkait pemecahan berkas antara IY alias Boy dengan terdakwa KAP alias Neo, KBO pun menerangkan jika hal itu merupakan petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum yang memeriksa berkas tersangka.
Usai melakukan aksi unjuk rasa di Mapolres Tanjungbalai, massa HOMPAZ kemudian bergerak ke Kantor Kejari TBA guna mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dapat bekerja sesuai dengan prinsip transparansi yang penuh integritas.
"Generasi kita telah hancur karena dahsyatnya kejahatan narkoba, untuk itu kami meminta agar JPU bekerja secara transparan dan memberikan efek jera, yakni menjatuhkan hukuman mati dalam tuntutannya terhadap IY alias Boy," teriak Alrivai Zuherisa.
Massa aksi pun kemudian ditemui oleh dua orang Jaksa Seksi Intelijen Kejari Tanjung Balai Asahan.
Kepada koordinator aksi, Jaksa pun menerangkan bahwa pemecahan berkas dilakukan guna tujuan akurasi kesaksian terhadap dua terdakwa.
"Pemecahan berkas tersebut hanya untuk akurasi keterangan, artinya mereka saling bersaksi nantinya di persidangan. Jika hanya polisi yang menjadi saksi, kami khawatir alat bukti menjadi berkurang," terang salah seorang Jaksa.
Tak hanya dua lokasi tersebut, massa aksi unjuk rasa pun kemudian melakukan orasi di depan Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Balai Asahan.
Di tempat itu, Andrian Lubis, koordinator aksi meneriakkan agar para Hakim bisa melihat kerangka perkara secara utuh dan tidak bermain mata dengan terdakwa IY alias Boy yang diduga masuk ke dalam jaringan narkotika Internasional.
Ia pun meminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkara untuk dapat menunjukkan kredibilitas dan integritas dalam memberikan putusan.
Selain itu, Andrian Lubis juga mendorong para Hakim untuk dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba.
"Kami tidak ingin para bandar yang berafiliasi dengan jaringan narkotika Internasional hanya dijatuhi hukum ringan.
Berikan mereka efek jera dengan hukuman mati. Kami juga meminta para Hakim untuk menguatkan komitmennya dalam pemberantasan narkoba," katanya.
Juru bicara PN Tanjung Balai Asahan, Kharisma Laras Hulu dan Manarsar Siagian, kepada massa memberikan keterangan bahwa sidang perkara IY alias Boy merupakan sidang yang terbuka untuk umum.
Mewakili Majelis Hakim, Kharisma pun menyatakan bahwa perkara tersebut akan diperiksa oleh Hakim dengan objektif dan penuh integritas.
Sehingga tidak ada pihak manapun yang dapat mengganggu independensi Majelis Hakim.
Ia juga mempersilakan agar HOMPAZ terus mengawal jalannya persidangan terhadap perkara kepemilikan satu kilogram narkoba jenis sabu tersebut.
"Silahkan Abang-abang kawal proses persidangannya. Namun perlu kami ingatkan bahwa ruangan sidang kita sangat terbatas, sehingga kami meminta agar siapapun yang menyaksikan persidangan, dapat bersikap tertib," terangnya.
Diketahui kemarin, dalam persidangan yang digelar oleh PN Tanjung Balai Asahan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU, Kamis (20/08/26) ditunda.
Dihadapan majelis hakim, JPU beralasan bahwa tuntutan terhadap terdakwa IY alias Boy dengan perkara No.165/Pid.Sus/2026/Pn.Tjb belum selesai.
Begitu juga dengan tuntutan terhadap terdakwa KAP alias Neo dengan perkara No.164/Pid.Sus/2026/Pn.Tjb.
Di persidangan kemarin, terdakwa IY alias Boy sempat menghadirkan saksi atas kepemilikan sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat melakukan transaksi.
Awalnya JPU menolak kesaksian tersebut, karena saksi merupakan anak kandung IY alias Boy. Namun Penasehat Hukum IY alias Boy menyatakan bahwa kesaksian hanya terkait kenderaan bermotor. (Tim)
Tags
Peristiwa
