Diduga Terlalu Prematur Tetapkan Tersangka, Kapolsek Sei Kepayang Polres Asahan Di Prapidkan.

Asahan.portalmedan//Penanganan hukum merupakan sebuah proses penegakan norma-norma hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum guna memastikan hak-hak subjek hukum dapat terlindungi dan pelanggaran dapat ditindak secara adil dan transparan.

Penegakan hukum sebagaimana dimaksud, harus dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum melalui mekanisme dan tahapan, seperti penyelidikan dan penyidikan terhadap seseorang yang sesuai dengan peraturan, perundang-undangan serta amanat Undang-undang yang terkandung dalam KUHP baru.

Meski telah ada sejumlah aturan dan undang-undang terkait penanganan hukum yang adil, transparan dan berkemanfaatan, namun realitanya dilapangan masih saja kerap muncul dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum saat melaksanakan tugasnya dalam memproses sebuah perkara.

Seperti yang dialami oleh Johor (49) warga Jalan Bambu No 72 A Kelurahan Durian Kecamatan Medan Timur Kota Medan. Sabtu (12 Agustus 2026) kemarin ditangkap dan langsung ditahan oleh Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang Polres Asahan diduga tanpa adanya proses penyelidikan dan penyidikan yang terlebih dahulu dilakukan oleh penyidik.

Kepada wartawan, Johor pun menceritakan bahwa pada tanggal 17 Juli 2026 lalu, ia berada di areal kebun sawit miliknya yang terletak di Dusun IX Bandar Jawa Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan. 

Saat melakukan pengecekan lahan, dirinya didatangi oleh orang tidak dikenal yang berjumlah lebih kurang sepuluh orang pria yang masuk ke areal kebun miliknya tanpa izin dan membawa berbagai benda tajam.

Merasa heran dengan kehadiran orang tak dikenal tersebut, Johor pun kemudian bertanya dengan nada tegas, mengapa mereka memasuki areal kebun miliknya tanpa izin. 

Bukannya meminta maaf dan pergi, sejumlah pria tersebut malah memprovokasi Johor dengan mendekat seolah ingin melakukan penmganiayaan terhadapnya. 

Melihat gelagat tidak baik tersebut, Johor pun kemudian berteriak dan menghardik para penerobos lahan kebun sawit miliknya, sembari mengeluarkan senjata. 

Melihat hal itu, sejumlah pria tidak dikenal itu pun kemudian pergi dan meninggalkan Johor.

Sebelumnya dirinya tidak mengetahui, ternyata di hari yang sama, sejumlah pria tersebut membuat laporan polisi di Polsek Sei Kepayang Polres Asahan dengan tuduhan bahwa Johor telah melakukan pengancaman. 

Laporan itu tercatat dengan LP Nomor : LP/B/54/VII/2026/SU/Res Ash/Sek Sei Kepayang. 

Tanpa adanya surat panggilan untuk wawancara atau klarifikasi yang dibuat oleh Polsek Sei Kepayang terhadapnya, tiba-tiba saja pada tanggal 12 Agustus 2026 kemarin, Johor pun ditangkap dan ditahan oleh Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang atas laporan sejumlah pria tersebut.

Atas hal itu, melalui kuasa hukumnya Zulham Rany, S.H, Johor pun kemudian mengajukan pra pradilan terhadap Kapolsek Sei Kepayang dan Kanit Reskrim Polsek Sei Kepayang yang telah menangkap dan menetapkannya sebagai tersangka pengancaman. 

Pra Peradilan tersebut teregister di Pengadilan Negeri Tanjung Balai dengan Nomor : 01/Pra.pid/2026/PN Tjb.  

Pengadilan Negeri Tanjung Balai kemudian menggelar sidang Prapid yang diajukan oleh Johor pada Jumat (18/09/26). 

Namun sidang kemudian tidak dapat dilanjutkan karena pihak termohon, yakni Bidang Hukum Kepolisian Resort Asahan tidak membawa atau tidak dapat menunjukkan surat kuasa khusus secara spesifik dari Kapolsek maupun Kanit Reskrim Polsek Sei Kepayang. 

Sidang Prapid pun baru akan digelar pada Jumat (25/09/26) minggu depan.

Saat keluar ruang sidang, kuasa hukum Johor, Zulham Rany, S.H kepada wartawan mengatakan, langkah penetapan tersangka, penangkapan serta penahanan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang terhadap kliennya tersebut dinilai terlalu prematur dan berlebihan. 

Dalam hal ini Zulham juga menilai bahwa polisi telah mengesampingkan sejumlah hal yang diatur oleh KUHP dan KUHAP baru serta Perkap Kapolri termasuk tidak adanya penyelidikan awal dan pemeriksaan sebagai terlapor yang dilakukan terlebih dahulu.

‘’Klien kita ini adalah pihak yang terzolimi, dia berada di areal miliknya sendiri dan diancam oleh ramai orang yang tidak dikenal, tapi hari dia yang dijadikan tersangka. 

Kami menilai ini terlalu prematur dan ada beberapa hal yang tidak dilakukan oleh polisi terlebih dahulu,’’ katanya.

Zulham menambahkan, melalui prapid tersebut dirinya pun berharap kepastian hukum dan hak-hak perlindungan hukum terhadap kliennya dapat terpenuhi.

Selain itu dia juga berharap agar kepolisian, khususnya Polsek Sei Kepayang Polres Asahan dapat bekerja secara profesional dengan melihat rangkaian fakta secara utuh dalam sebuah perkara, sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Sementara itu, Kapolsek Sei Kepayang, AKP Erwin Syahrizal, S.H.,M.H saat dikonfirmasi wartawan mengenai hal itu mengatakan, bahwa penetapan tersangka terhadap Johor telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang hukum acara pidana.

‘’Penetapan tersangka seorang laki-laki inisial AI telah melalui prosedur, mekanisme sesuai Undang-undang Hukum Acara Pidana,’’ singkatnya. (Tim)
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak