PORTAL MEDAN.
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan jajaran pimpinan KPK sepakat untuk segera menentukan status kasus dugaan korupsi Formula E di Jakarta.
"Telah disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh pimpinan KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H. Panggabean dikutip dari Antara, Jumat (17/2).
Tumpak menerangkan, kesepakatan tersebut telah dibahas dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Triwulan IV 2022 antara Dewas dan Pimpinan KPK. Salah satu poin pembahasannya adalah apakah kasus tersebut layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Artinya, jika ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi harus segera dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, begitu pula sebaliknya," ujarnya.
Tumpak membenarkan soal adanya laporan terhadap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.
Laporan tersebut berisi terkait dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran prosedur oleh Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan dalam penanganan kasus Formula E.
Terkait hal itu, Tumpak mengungkapkan, yang sebenarnya terjadi adalah adanya perbedaan pendapat dalam penanganan kasus Formula E.
"Dewas berpandangan bahwa dalam sebuah ekspose atau penanganan perkara, terjadinya perbedaan pendapat adalah sesuatu yang lazim. Perbedaan itu suatu khasanah dan pelengkap sudut pandang untuk selanjutnya dapat diambil keputusan," pungkasnya.
Curhat ke Mahfud MD
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi penyelenggaraan balap mobil listrik Formula E. Meski hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Menko Polhukam, Mahfud Md mengaku, sempat mendapat keluhan dari KPK. Mereka dibuat serba salah ketika akan mengusut dugaan korupsi Formula E tapi selalu dikaitkan dengan Anies Baswedan.
"Itu, saya tanya, Anies kok jadi ribut mau dipanggil KPK? Nah KPK-nya itu bilang begini, Pak kami ini serba susah. Setiap kami mempersoalkan dana Formula E dan sebagainya lalu dituduh mempolitisi Anies, padahal ndak urusan ini dengan Anies, ini temuan BPK," ujar Mahfud kepada awak media di kantornya, Selasa (31/1).
Akhirnya, opini yang terjadi membuat KPK seolah sengaja melakukan framing untuk menjegal Anies. Apalagi kondisi saat ini, pasti dikaitkan dengan politik dan partai yang kemudian membuat publik riuh. Padahal, KPK semata-mata hanya menjalankan tugas
"Memang sih kadangkala isu politik macam-macam, kalau partai ini semuanya (seolah) menjadi 'pasien' KPK lah," jelas Mahfud.
Namun demikian, Mahfud menegaskan sebagai perwakilan dari pemerintah tidak pernah melapor kepada Presiden untuk melakukan jegal-menjegal. Jika terdapat opini demikian, maka dipastikan hal itu hanya tafsir publik.
"Tidak ada sama sekali. Itu tafsiran publik saja. Saya tegaskan ke KPK, kalau Anda mau menindak siapapun jangan pertimbangan politik. Saya bilang pokoknya kalau hukum tegakkan tanpa pertimbangan politik tidak usah tanya ke pemerintah," kata MahfudMD(artikelasli)
http://dlvr.it/SjgB8S
http://dlvr.it/SjgB8S