Gak Nyangka! Sebut Richard Eliezer Bebas Juni 2023 LPSK Ungkap Potensi Ancaman

PORTAL MEDAN.  Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, mengatakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer kemungkinan bisa bebas pada Juni 2023. Ia menyebutkan bahwa kemungkinan itu bisa terjadi karena adanya remisi, dan Edwin menjelaskan ada tiga jenis remisi yang berlaku di Indonesia. Remisi itu meliputi remisi biasa, remisi khusus yakni diberikan saat hari-hari besar nasional atau keagamaan, dan remisi tambahan, yakni hanya bisa diperoleh oleh justice collaborator. Ia yakin bahwa Bharada E bisa lebih cepat keluar tahanan, jika dilihat dari putusan 18 bulan penjara yang dipotong masa tahanan. LPSK juga akan mengirimkan rekomendasi remisi untuk Richard Eliezer sebagai justice collaborator kepada Menkumham. Potensi Dapat Ancaman Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengatakan, ada potensi besar ancaman yang diterima oleh Richard Eliezer.  Namun, itu baru potensi dan belum terlihat hingga saat ini. "Namanya potensi kan belum terlihat, kalau sudah terlihat itu manifes," kata Hasto saat ditemui di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (17/2/2023).  Hasto mengatakan, alasan potensi besar itu muncul karena pelaku lain dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki kekuatan besar. Ia tidak menyebutkan secara langsung siapa yang memiliki kekuatan besar tersebut. Namun, Richard yang membongkar kejahatan ini tentu memiliki potensi ancaman. "Potensinya karena memang pelaku yang lain kekuatannya luar biasa dibandingkan dengan Richard Eliezer yang kita tahu, apakah jejaringnya masih ada dan sebagainya," imbuh Hasto.  Adapun mengenai ancaman terhadap keluarga Richard, Hasto mengatakan, sejauh ini belum ada ancaman yang disampaikan kepada LPSK.  Namun, jika keluarga Richard Eliezer, khususnya orangtuanya, mendapatkan ancaman, LPSK siap menerima permohonan perlindungan.  "Kalau nanti merasa memerlukan perlindungan, kita akan imbau untuk mengajukan permohonan. Tapi, sampai sekarang rupanya belum (mendapat ancaman)," tutur dia. Sebagai informasi, Richard Eliezer merupakan terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Richard terbukti melakukan pembunuhan berencana bersama empat pelaku lain, yaitu eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. Richard divonis 1,5 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta ia dihukum 12 tahun penjara.kompas.com
http://dlvr.it/SjcvPT
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak