Tim penyidik Kejati Sumut menggeledah Kantor Disdik & Kebudayaan serta Kantor BPKPD Tebingtinggi terkait dugaan korupsi smartboard.
Medan.portal medan // - Medan.Kejaksaan
Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan
(Disdik) & Kebudayaan serta Badan Pengelolaan Keuangan & Pendapatan
Daerah (BPKPD) Kota Tebing Tinggi, Kamis (30/10), terkait dugaan korupsi
pengadaan papan tulis interaktif (smart board).
Penggeledahan ini
dilakukan untuk mencari bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek
pengadaan smart board bagi SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun anggaran
2024.
Tim penyidik melakukan
pemeriksaan di ruang kerja Kepala Dinas, Kepala Badan & beberapa ruangan lain di kedua lokasi
tersebut.
Mereka mencari dokumen
fisik maupun elektronik yang diduga terkait dengan kegiatan pengadaan smart board
tahun anggaran 2024.
Plh Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, menyatakan, “Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan secara intensif terhadap para pihak terkait. Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut saat ini masih bekerja melakukan penggeledahan”.
Kasi Penyidikan Pidana Khusus
Kejatisu, Arif Kadarman, menjelaskan, “Di mana kami telah memperoleh surat
persetujuan atau penetapan geledah dari Pengadilan Negeri Medan
Nomor.11/Pen.Pid.Sus-TPK.GLD /2025/ Pn. Mdn yang ditindak lanjuti dengan surat
perintah Penggeledahan dari Kajati Sumatera Utara; Nomor
Print-12/L.2/Fd.2/10/2025.”
Penggeledahan di kedua kantor yang berada di komplek Kantor Wali Kota Tebing Tinggi ini diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan. Dengan demikian, penanganan dugaan tindak pidana korupsi ini dapat semakin jelas.(ms2)
(sumber dari : https://www.waspada.id/headlines/ kejati-sumut-geledah-kantor-disdik-dan-bpkpd-tebingtinggi-usut-dugaan-korupsi-smartboard/).


