KEJATI SUMUT GELEDAH KANTOR DISDIK & BPKPD TEBING TINGGI, USUT DUGAAN KORUPSI SMARTBOARD

 


Tim penyidik Kejati Sumut menggeledah Kantor Disdik & Kebudayaan serta Kantor BPKPD Tebingtinggi terkait dugaan korupsi smartboard.



Medan.portal medan // - Medan.Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) & Kebudayaan serta Badan Pengelolaan Keuangan & Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tebing Tinggi, Kamis (30/10), terkait dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smart board).

 

Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan smart board bagi SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024.

 

Tim penyidik melakukan pemeriksaan di ruang kerja Kepala Dinas, Kepala Badan &  beberapa ruangan lain di kedua lokasi tersebut.

 

Mereka mencari dokumen fisik maupun elektronik yang diduga terkait dengan kegiatan pengadaan smart board tahun anggaran 2024.

 


Plh Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, menyatakan, “Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan secara intensif terhadap para pihak terkait. Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut saat ini masih bekerja melakukan penggeledahan”.


Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejatisu, Arif Kadarman, menjelaskan, “Di mana kami telah memperoleh surat persetujuan atau penetapan geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.11/Pen.Pid.Sus-TPK.GLD /2025/ Pn. Mdn yang ditindak lanjuti dengan surat perintah Penggeledahan dari Kajati Sumatera Utara; Nomor Print-12/L.2/Fd.2/10/2025.”



Penggeledahan di kedua kantor yang berada di komplek Kantor Wali Kota Tebing Tinggi ini diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan. Dengan demikian, penanganan dugaan tindak pidana korupsi ini dapat semakin jelas.(ms2)


(sumber dari : https://www.waspada.id/headlines/ kejati-sumut-geledah-kantor-disdik-dan-bpkpd-tebingtinggi-usut-dugaan-korupsi-smartboard/).

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak