Dalam
dakwaan disebutkan, perkara ini bermula dari penjualan aluminium alloy PT
Inalum kepada PT PASU pada 2019 yang diduga tidak sesuai ketentuan. Dalam
prosesnya, para terdakwa mengubah skema pembayaran dari cash dan Surat Kredit
Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi Dokumen Acceptance (D/A) dengan tenor
180 hari. Perubahan skema tersebut diduga membuat PT PASU tidak melakukan pembayaran
atas aluminium alloy yang telah dikirim.
Perhitungan
kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian
Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Prof Tarmizi Achmad. Terdakwa
Ajukan Perlawanan Setelah pembacaan dakwaan, hakim ketua Asad Rahim Lubis
menanyakan sikap para terdakwa dan kuasa hukumnya. Oggy Achmad Kosasih, Joko
Sutrisno, Joko Susilo, dan Dante Sinaga menyatakan akan melakukan perlawanan
atas dakwaan tersebut.
Sidang
kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi
Sumatera Utara menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli
aluminium dengan PT Inalum.
Kasi
Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi, mengatakan perkara ini berkaitan dengan
dugaan korupsi penjualan aluminium pada periode 2018 hingga 2024.
Indra
menjelaskan, para tersangka diduga bermufakat mengubah skema pembayaran
pembelian aluminium dari cash dan SKBDN menjadi Dokumen Acceptance (D/A) dengan
tenor 180 hari.
"Sehingga
tersangka JS dalam hal ini sebagai direktur utama PT PASU selaku pembeli barang
tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang sudah dikirim oleh PT
Inalum," ujar Indra.
"Hal
ini mengakibatkan kerugian negara pada
PT. Indonesia Aluminium (Inalum) yang
diperkirakan mencapai USD 8 juta, jika dikonversi dalam rupiah saat ini
diperkirakan mencapai Rp 133.496.000.000," tambah Indra.
Sumber: https://medan.kompas.com/read/2026/05/06/200255978/korupsi-jual-beli-alumunium-inalum-empat-orang-didakwa-rugikan-negara-rp-141?lgn_method=google&google_btn=onetap. (ms2/ nm)
