Sidang Kasus Inalum: Tim Hukum Oggy Kosasih Bingung Ahli Tak Jalankan Prosedur SJI 5400




Portal Medan - Jakarta – Kuasa hukum Glenn Dio Haeckal Anggoro, yang mendampingi mantan Direktur Pelaksana PT Inalum, Oggy Achmad Kosasih, mengaku bingung dengan keterangan saksi ahli di persidangan. 

Oggy merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan Aluminium Alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum) kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PT PASU).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ahli Hukum Keuangan Negara dan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, Dr. Hernold Ferry Makawimbang, M.Si., MH.

Di persidangan, ahli menyatakan penghitungan kerugian keuangan negara disusun berdasarkan Standar Jasa Investigasi (SJI) 5400 yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Namun, pernyataan tersebut dinilai kontradiktif saat dikonfrontir oleh tim penasihat hukum.

Di hadapan majelis hakim, ahli justru mengaku dalam menyusun laporan penghitungan kerugian negara, dirinya tidak menjalankan rangkaian prosedur yang diatur dalam SJI 5400. Bahkan, ahli menyebutkan bahwa SJI 5400 tidak wajib diikuti.

Fakta persidangan mengungkap bahwa seluruh data yang digunakan ahli berasal dari penyidik Kejaksaan, baik berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi maupun dokumen-dokumen yang dikumpulkan selama proses penyidikan.

Ahli mengaku tidak pernah meminta dokumen secara langsung kepada PT Inalum maupun PT PASU. Pihaknya juga tidak melakukan wawancara langsung dengan direksi serta karyawan PT Inalum maupun PT PASU, serta tidak melakukan observasi lapangan terhadap proses bisnis yang menjadi objek pemeriksaan.

"Dokumen yang kami gunakan berasal dari penyidik. Kami tidak meminta langsung kepada perusahaan, kami menggunakan dokumen yang diberikan penyidik," kata ahli dalam perisdangan itu.

Keterangan tersebut sontak menjadi sorotan tajam. Sebab, berdasarkan fakta persidangan, laporan penghitungan kerugian keuangan negara yang disusun justru mencantumkan secara tertulis bahwa laporan mengacu pada SJI 5400.

"SJI 5400 itu tidak wajib di semua dokumen laporan," tambah ahli.

Glenn Dio menegaskan, keterangan yang disampaikan oleh saksi ahli bentukan JPU tersebut sangat kontradiktif dan membingungkan tim penasihat hukum.

"Kami bingung dengan keterangan Ahli itu. Kontradiktif dan tidak jelas. Di satu sisi dia mengakui kalau standar yang diikuti itu SJI 5400, tapi di sisi lain dia katakan rangkaian proses dalam SJI 5400 tidak wajib. Loh, yang namanya standar kan seharusnya yang diikuti? Apalagi, SJI 5400 dikeluarkan oleh IAPI," jelas Glenn keheranan, Jumat 17 Juli 2026.

Glenn menerangkan, jika SJI 5400 dibedah, porsi bagian yang paling banyak membahas tentang tata cara penyusunan prosedur investigasi.

"Kok bisa Ahli ikutin SJI 5400 tapi nggak seluruhnya? Padahal isi mayoritas SJI 5400 itu ya mengatur proses penyusunan," tanyanya.

Anggota tim kuasa hukum Oggy Kosasih lainnya, Ahmad Firdaus Syahrul, menambahkan pihaknya ingin melakukan verifikasi secara objektif. 

Pada dokumen laporan penghitungan kerugian negara halaman 1 sampai 3, tertulis jelas bahwa audit disusun berdasarkan SJI 5400.

"Tapi ahli sendiri bilang tidak mengikuti SJI 5400 seluruhnya, terus yang kita pertanyakan yang diikuti itu apa? Kalau Ahli bilang SJI 5400 tidak wajib diikuti, lantas aturan mana yang harusnya diikuti? Dari situ saja kita bisa menilai Ahli hanya mutar-mutar dalam memberikan keterangan," tegas Ahmad.

Bagi Ahmad, sebuah standar baku mengenai rangkaian pelaksanaan pekerjaan investigasi seharusnya wajib diikuti secara paripurna tanpa terkecuali.

Di akhir keterangannya, Glenn menambahkan poin krusial mengenai keabsahan lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Menurutnya, perhitungan dugaan kerugian negara harus dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

Hal tersebut sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa konsepsi kerugian negara dalam tindak pidana korupsi merupakan actual loss yang harus nyata dan pasti, serta dihitung berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan resmi, yaitu BPK.(PR sumut.disway.d/ms2)

 

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak