Portal Medan - Jakarta – Kuasa hukum Glenn Dio
Haeckal Anggoro, yang mendampingi mantan Direktur Pelaksana PT Inalum, Oggy
Achmad Kosasih, mengaku bingung dengan keterangan saksi ahli di
persidangan.
Oggy merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi
penjualan Aluminium Alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum) kepada PT
Prima Alloy Steel Universal (PT PASU).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU)
menghadirkan Ahli Hukum Keuangan Negara dan Penghitungan Kerugian Keuangan
Negara, Dr. Hernold Ferry Makawimbang, M.Si., MH.
Di persidangan, ahli menyatakan penghitungan kerugian keuangan
negara disusun berdasarkan Standar Jasa Investigasi (SJI) 5400 yang diterbitkan
oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Namun, pernyataan tersebut dinilai
kontradiktif saat dikonfrontir oleh tim penasihat hukum.
Di hadapan majelis hakim, ahli justru mengaku dalam menyusun
laporan penghitungan kerugian negara, dirinya tidak menjalankan rangkaian
prosedur yang diatur dalam SJI 5400. Bahkan, ahli menyebutkan bahwa SJI 5400
tidak wajib diikuti.
Fakta persidangan mengungkap bahwa seluruh data yang digunakan
ahli berasal dari penyidik Kejaksaan, baik berupa Berita Acara Pemeriksaan
(BAP) para saksi maupun dokumen-dokumen yang dikumpulkan selama proses
penyidikan.
Ahli mengaku tidak pernah meminta dokumen secara langsung kepada
PT Inalum maupun PT PASU. Pihaknya juga tidak melakukan wawancara langsung
dengan direksi serta karyawan PT Inalum maupun PT PASU, serta tidak melakukan
observasi lapangan terhadap proses bisnis yang menjadi objek pemeriksaan.
"Dokumen yang kami gunakan berasal dari penyidik. Kami tidak
meminta langsung kepada perusahaan, kami menggunakan dokumen yang diberikan
penyidik," kata ahli dalam perisdangan itu.
Keterangan tersebut sontak menjadi sorotan tajam. Sebab,
berdasarkan fakta persidangan, laporan penghitungan kerugian keuangan negara
yang disusun justru mencantumkan secara tertulis bahwa laporan mengacu pada SJI
5400.
"SJI 5400 itu tidak wajib di semua dokumen laporan,"
tambah ahli.
Glenn Dio menegaskan, keterangan yang disampaikan oleh saksi ahli
bentukan JPU tersebut sangat kontradiktif dan membingungkan tim penasihat
hukum.
"Kami bingung dengan keterangan Ahli itu. Kontradiktif dan
tidak jelas. Di satu sisi dia mengakui kalau standar yang diikuti itu SJI 5400,
tapi di sisi lain dia katakan rangkaian proses dalam SJI 5400 tidak wajib. Loh,
yang namanya standar kan seharusnya yang diikuti? Apalagi, SJI 5400 dikeluarkan
oleh IAPI," jelas Glenn keheranan, Jumat 17 Juli 2026.
Glenn menerangkan, jika SJI 5400 dibedah, porsi bagian yang paling
banyak membahas tentang tata cara penyusunan prosedur investigasi.
"Kok bisa Ahli ikutin SJI 5400 tapi nggak seluruhnya? Padahal
isi mayoritas SJI 5400 itu ya mengatur proses penyusunan," tanyanya.
Anggota tim kuasa hukum Oggy Kosasih lainnya, Ahmad Firdaus
Syahrul, menambahkan pihaknya ingin melakukan verifikasi secara objektif.
Pada dokumen laporan penghitungan kerugian negara halaman 1 sampai
3, tertulis jelas bahwa audit disusun berdasarkan SJI 5400.
"Tapi ahli sendiri bilang tidak mengikuti SJI 5400
seluruhnya, terus yang kita pertanyakan yang diikuti itu apa? Kalau Ahli bilang
SJI 5400 tidak wajib diikuti, lantas aturan mana yang harusnya diikuti? Dari
situ saja kita bisa menilai Ahli hanya mutar-mutar dalam memberikan
keterangan," tegas Ahmad.
Bagi Ahmad, sebuah standar baku mengenai rangkaian pelaksanaan
pekerjaan investigasi seharusnya wajib diikuti secara paripurna tanpa
terkecuali.
Di akhir keterangannya, Glenn menambahkan poin krusial mengenai
keabsahan lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Menurutnya,
perhitungan dugaan kerugian negara harus dilakukan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK), bukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
Hal tersebut sejalan dengan amanat Mahkamah Konstitusi dalam
Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa konsepsi kerugian
negara dalam tindak pidana korupsi merupakan actual loss yang harus nyata dan
pasti, serta dihitung berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit
keuangan resmi, yaitu BPK.(PR sumut.disway.d/ms2)